slot pulsa
Tata Tertib | SMP Negeri 24 Surakarta

SMP NEGERI 24 SURAKARTA

Tata Tertib

BAB I.      PENDAHULUAN

  1. Sekolah adalah sumber pembelajaran untuk mencapai ilmu pengetahuan.
  2. Sekolah sebagai sarana pengembangan kebudayaan bangsa.

BAB II.     HAK SISWA

  1. Siswa berhak mendapatkan pendidikan dan pembelajaran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  2. Menggunakan fasilitas yang ada menurut pendidikan yang telah ditetapkan untuk perbaikan situasi belajar sekolah.
  3. Siswa dapat berkonsultasi melalui prosedur yang ditetapkan dan untuk perbaikan.

BAB III.   KEWAJIBAN-KEWAJIBAN

  1. Bertindak serta bersikap sopan dan santun menghormati Bapak/Ibu Guru/Karyawan serta sesama siswa.
  2. Mengenakan Pakaian Seragam lengkap dengan atribut sesuai dengan ketentuan yang sudah ditentukan.
a.Hari Senin & Selasa:Seragam OSIS lengkap berdasi ( bertopi : Khusus Upacara )
Atas:Putih ( bedge OSIS ) berdasi, bagi yang berjilbab warna putih bahan dari kain.
Bawah:Biru tua panjang
Sepatu:Warior hitam
Kaos Kaki:Putih
Sabuk:Hitam standar sekolah
b.Hari Rabu:Seragam Identitas Sekolah
Atas:Putih ( bedge SMPN 24 Ska ) berdasi, bagi yang berjilbab warna putih bahan dari kain.
Bawah:Biru tua panjang
Sepatu:Warior hitam
Kaos Kaki:Putih
Sabuk:Hitam standar sekolah
c.Hari Kamis:Seragam Batik SMP N 24 Surakarta
Atas:Batik
Bawah:Putih panjang
Sepatu:Warior hitam
Kaos Kaki:Putih
Sabuk:Hitam standar sekolah
d.Hari Jumat:Seragam Pramuka lengkap berhasduk,bagi yang berjilbab warna coklat tua bahan dari kain
Sepatu:Warior hitam
Kaos Kaki:Hitam
Sabuk:Hitam standar sekolah

BAB IV.   SISWA DILARANG

  1. Membawa maupun merokok di dalam ruang kelas/lingkungan sekolah.
  2. Menerima tamu tanpa izin Guru Piket.
  3. Membawa senjata api, senjata tajam .
  4. Membawa menyimpan, mengedarkan minuman keras/obat terlarang/narkoba.
  5. Berkelahi baik secara perorangan, kelompok, atau secara massal.
  6. Melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian atau kerusakan material milik sekolah / perorangan.
  7. Membawa buku bacaan selain pelajaran, film, gambar yang melanggar susila dan bertentangan dengan moral Pancasila dan budaya Nasional
  8. Mengenakan perhiasan yang berlebihan.
  9. Membawa Handphone.
  10. Membawa Tippex cair.
  11. Berkuku panjang dan dicat, berhias diri secara berlebihan.
  12. Menggunakan / membawa/ mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah.
  13. Bermain sepak bola pada saat jam istirahat dilingkungan sekolah, kecuali pada saat pelajaran olah raga.
  14. Membuang sampah sembarangan.
  15. Mencorat coret tembok dilingkungan sekolah.

BAB V.     SANKSI – SANKSI

Pelanggaran Tata tertib Sekolah akan dikenakan sanksi – sanksi sbb :

  1. Teguran secara lesan kepada orang tua / wali.
  2. Peringatan tertulis disampaikan kepada orang tua / wali.
  3. Pelanggaran tata tertib sekolah akan dikenakan sanksi berdasarkan jumlah scor pelanggaran
  4. Dikembalikan kepada orang tua peserta didik, atau dikeluarkan dengan tidak hormat dari sekolah.

BAB VI.   PENUTUP

Segala sesuatu yang belum atau tidak diatur dalam TATA TERTIB ini akan ditentukan kemudian.

PENGUMUMAN TERBARU