Menurut Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 0259/0/1994 yaitu tentang alih fungsi Sekolah Teknik Negeri dan Sekolah Kesejahteraan Keluarga Pertama Negeri menjadi Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Negeri. Untuk hal itu diberlakukan bagi semua Sekolah Teknik Negeri yang berada di kodya Surakarta dan sekitarnya, termasuk SMP Negeri 24 Surakarta yang berlokasi di jalan Dr. Muwardi No. 36 Surakarta Laweyan Kotamadya Surakarta.
Sedangkan berdasarkan narasumber sebelum masa alih fungsi, sekolah tersebut merupakan sekolah yang statusnya masih tetap dipertahankan sebagai sekolah teknik satu-satunya di kodya Surakarta dibandingkan dengan sekolah lain yang sudah dialihfungsikan. Dan sekolah teknik ini lokasinya menjadi satu dengan sekolah keterampilan pada waktu dahulu kemudian beralih status menjadi sekolah umum SMP Negeri 24 Surakarta yang letaknya di sebelah selatan SMP Negeri 25 Surakarta yang statusnya masih STN 1 Surakarta karena sekolah ini mampu bertahan walaupun dalam beberapa periode saja, namun setelah adanya surat keputusan tersebut keberadaan STN 1 ini berubah lagi. Adapun alih fungsi sekolah tersebut pada tanggal/tahun ajaran 1993/1994 yaitu tanggal 22 Februari 1994 yang meliputi se-Jawa Tengah terdiri dari 60 sekolah teknik dan 21 sekolah kesejahteraan keluarga tingkat pertama.