SMP NEGERI 24 SURAKARTA

SPMB SMP Negeri 24 Kota Surakarta Tahun 2025

 

 

Sudah tahu belum bahwa PPDB diganti dengan SPMB,nih?

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, bahwa PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) berubah menjadi SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru).

Yukk sukseskan penyelenggaraan Sistern Penerimaan Murid Baru dengan cara:
⚠️ ANTI SUAP
🚫 ANTI GRATIFIKASI dan
❌ ANTI PUNGLI

Seluruh pelayanan di SMP Negeri di Kota Surakarta dan Dinas Pendidikan Kota Surakarta tidak dikenakan tarif biaya (GRATIS)

PENGUMUMAN TERBARU

PENGUMUMAN TERBARU