Sudah tahu belum bahwa PPDB diganti dengan SPMB,nih?
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, bahwa PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) berubah menjadi SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru).
Yukk sukseskan penyelenggaraan Sistern Penerimaan Murid Baru dengan cara:
⚠️ ANTI SUAP
🚫 ANTI GRATIFIKASI dan
❌ ANTI PUNGLI
Seluruh pelayanan di SMP Negeri di Kota Surakarta dan Dinas Pendidikan Kota Surakarta tidak dikenakan tarif biaya (GRATIS)